Beasiswa KIP KULIAH

KIP Kuliah adalah bentuk bantuan keuangan pemerintah yang ditawarkan kepada lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang menunjukkan potensi akademik yang kuat tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan tinggi, dengan tujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial.

2. Kuota beasiswa

7.505 kursi

3. Syarat ketentuan

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
  5. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
  6. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
  7. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
  8. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
  9. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
  10. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  11. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah seperti:

  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
  3. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

4. cara pendaftaran

  1. Mengunjungi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
  4. Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
  5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

5. tahapan seleksi dan tanggal penting

  • Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K*: 12 Februari-31 Oktober 2024
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 13 Februaru 2024- 27 Februari 2024
  • UTBK-SNBT: 21 Maret 2024- 04 April 2024
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2024

Keterangan:
Jadwal dapat berubah sewaktu waktu

6. link pendaftaran

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

7. Nominal KIP Kuliah                    

Untuk bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp800.000, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 Rp1.400.000. Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni maksimal Rp12 juta bagi  penerima yang kuliah di prodi akreditasi A. Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2.400.000.

Keterangan:
Jadwal dapat berubah sewaktu waktu

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *